Motor Warga Raib di Kos, Tim Buser 77 Bekuk Pelaku yang Baru Bebas Penjara

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kota Lulo.

Seorang pelaku berinisial HD (27) berhasil diamankan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 01.40 Wita.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus tersebut.

“Tim Buser77 langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Anawai, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari,” ujar AKP Malau, Sabtu (24/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih merah dengan nomor polisi F 4726 NX milik korban berinisial DS (25), seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Kepulauan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (22/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di halaman kos korban yang berada di Jalan Gersamata, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua.

Saat itu korban masih sempat melihat motornya terparkir sebelum pergi bermain biliar bersama teman-temannya. Namun, saat kembali ke kos sekitar pukul 02.30 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi curanmor dilakukan dengan cara mendorong motor yang terparkir, kemudian menggunakan kunci sembarang hingga mesin kendaraan berhasil dihidupkan.

“Setelah berhasil mengambil motor, pelaku menggunakan kendaraan tersebut dan sempat menawarkan kepada beberapa rekannya untuk dijual, namun belum sempat terjual,” jelas AKP Malau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z sesuai dengan laporan korban.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari rumah tahanan pada 19 Januari 2025.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” tutup AKP Malau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *