Motif Utang-Piutang, Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI, Lensainformasi.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial B.S. (36), seorang wiraswasta warga Kecamatan Puuwatu, serta S.U. (56), ibu rumah tangga warga Kecamatan Kendari Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Korban diketahui berinisial A.E. (56), seorang ibu rumah tangga yang tinggal seorang diri. Korban ditemukan meninggal dunia setelah keluarga dan warga sekitar mencurigai kondisi rumah yang tertutup rapat serta mengeluarkan bau tidak sedap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh gabungan Tim Buser77 dan Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti permulaan yang cukup, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku B.S. mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif utang-piutang, yang diperkuat oleh dugaan hasutan dari pelaku S.U.. Usai menghabisi korban, para pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain perhiasan, uang tunai, serta barang berharga lainnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kami tangani secara profesional dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Welliwanto Malau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *