KENDARI, Lensainformasi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, dengan dukungan Resmob Satreskrim Polres Bau-Bau, mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di depan salah satu SMA di Kota Bau-Bau.
Terduga pelaku berinisial Y (16), seorang pelajar asal Kota Bau-Bau. Sementara korban merupakan anak perempuan berinisial NH (13), warga Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial RO (39), warga Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di salah satu hotel di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Sebelumnya, terduga pelaku diketahui tiba di Kota Kendari pada 24 Desember 2025 dari Kota Bau-Bau. Keesokan harinya, pelaku dan korban yang telah saling mengenal berjanji untuk bertemu. Pelaku kemudian menjemput korban di rumah temannya di wilayah Kecamatan Ranomeeto sebelum membawa korban ke hotel tersebut,” kata AKP Malau kepada Lensainformasi, Kamis (12/2).
Atas kejadian itu, orang tua korban tidak menerima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Polresta Kendari berhasil mengamankan terduga pelaku di Kota Bau-Bau dengan dukungan personel Resmob Polres Bau-Bau,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.












