KENDARI, Lensainformasi.com — Tim Opsnal Subdirektorat I Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AKP alias B bersama barang bukti sabu seberat bruto 7,26 gram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/II/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra tertanggal 25 Februari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Selanjutnya, dengan disaksikan aparat setempat, pihak keluarga, dan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disembunyikan dalam kotak kecil berwarna kuning di area dapur rumah.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp650.000, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Gunung Jati, Kota Kendari, untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, terduga beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.












