KENDARI, Lensainformasi.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Kegiatan tersebut digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (4/3/2026).
Pemusnahan dipimpin Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Dr. Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, serta sejumlah pejabat utama Polda Sultra dan pihak terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Polresta Kendari dalam periode Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 6.287 gram dan ganja seberat 1.013 gram. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 63.647 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sultra guna memastikan keaslian dan kandungannya, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wakapolda Sultra menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penyidik, kata dia, wajib melakukan penyisihan dan penetapan sampel barang bukti sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.
“Yang diserahkan ke penuntut umum nantinya adalah sampel sesuai ketentuan hukum acara. Ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban hukum sekaligus pertanggungjawaban sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan jajaran tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengemban misi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Ini membuktikan komitmen dan keseriusan kami dalam melakukan pemberantasan secara konsisten,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman terhadap masa depan bangsa yang harus diperangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Sebagai implementasi arahan tersebut, Polda Sultra berkomitmen terus memperkuat penindakan, meningkatkan sinergi lintas sektoral, serta memperketat pengawasan internal guna memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkoba untuk tumbuh dan berkembang di wilayah Sulawesi Tenggara.
Wakapolda turut menyampaikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba dan Polresta Kendari atas kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan keluarga untuk bersinergi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Setiap upaya peredaran gelap narkoba akan kami hadapi dengan tindakan tegas dan profesional. Dengan tekad, integritas, dan dukungan seluruh elemen masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan lingkungan yang aman bagi generasi penerus,” pungkasnya.










