Perangi Investasi Ilegal, OJK Sultra Bidik 160 Ribu Masyarakat Melek Keuangan pada 2026

KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi dan pengawasan sepanjang tahun 2025.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan penguatan literasi keuangan menjadi salah satu strategi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2025, OJK Sultra telah melaksanakan 360 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sebanyak 153.676 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari karyawan, masyarakat umum, pelaku UMKM, hingga penyandang disabilitas,” kata Bismi dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (6/3).

Di sisi pelindungan konsumen, OJK Sultra juga menangani sebanyak 1.404 layanan pengaduan hingga Desember 2025. Mayoritas pengaduan berkaitan dengan sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, serta layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, sejumlah program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga menunjukkan perkembangan positif. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) berhasil mencatatkan total tabungan sebesar Rp5,09 miliar.

Sementara itu, program Kredit Melawan Rentenir (KPMR) berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp7,23 miliar kepada masyarakat.

Memasuki tahun 2026, Bismi menargetkan perluasan akses keuangan melalui berbagai program strategis, termasuk edukasi keuangan bagi 160.000 peserta yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.

“Selain itu, kami juga menargetkan rekrutmen 1.000 Duta Literasi Keuangan baru guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang aman,” ungkapnya.

Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) juga akan difokuskan pada pengembangan komoditas kakao dan sagu serta pembentukan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Sorue Jaya.

Di sisi lain, OJK Sultra turut memperkuat sinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mencegah praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan ekosistem keuangan yang sehat, aman, dan berintegritas di Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *