Belanja Online hingga Fake Call Dominasi Penipuan Keuangan di Sultra Sepanjang 2025

KENDARI, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 1.460 laporan penipuan transaksi keuangan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di wilayah Bumi Anoa sepanjang Januari hingga November 2025. Total dana kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp21.869.056.114.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan laporan tersebut menunjukkan masih maraknya berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat melalui transaksi keuangan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data OJK, Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi yaitu 579 laporan dengan total kerugian mencapai Rp10.776.859.509.

“Selanjutnya Kabupaten Konawe tercatat 143 laporan dengan nilai kerugian Rp2.438.853.856, disusul Kabupaten Kolaka sebanyak 137 laporan dengan kerugian Rp1.265.060.216, serta Kota Baubau dengan 120 laporan dan kerugian Rp1.816.102.658,” kata Bismi saat media briefing triwulan I dan rapat koordinasi Satgas PASTI di Gedung Learning Center OJK Sultra, Kamis (5/3/2026).

Kemudian Kabupaten Konawe Selatan mencatat 97 laporan dengan kerugian Rp912.491.181, Kabupaten Muna 71 laporan dengan kerugian Rp2.056.867.517, dan Kabupaten Bombana 69 laporan dengan kerugian Rp691.569.638.

Sementara daerah lainnya yakni Kolaka Utara 53 laporan dengan kerugian Rp573.317.193, Buton 33 laporan dengan kerugian Rp103.637.487, Wakatobi 32 laporan dengan kerugian Rp613.139.160, Kolaka Timur 28 laporan dengan kerugian Rp190.422.560, Konawe Utara 25 laporan dengan kerugian Rp114.218.013, Buton Tengah 19 laporan dengan kerugian Rp99.824.666, Buton Selatan 18 laporan dengan kerugian Rp106.574.100, Buton Utara 15 laporan dengan kerugian Rp20.000.000, Muna Barat 12 laporan dengan kerugian Rp65.429.900, serta Konawe Kepulauan 9 laporan dengan kerugian Rp24.688.460.

Dari sisi jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan, penipuan mengaku pihak lain (fake call) menjadi yang tertinggi dengan 294 laporan. Disusul penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 230 laporan, serta penipuan investasi dengan 137 laporan.

Secara nasional, melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre, tercatat 360.541 laporan penipuan, dengan 112.680 rekening berhasil diblokir dan dana sebesar Rp387,8 miliar berhasil diblokir.

Bismi menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui penyedia jasa keuangan atau langsung melalui website IASC di iasc.ojk.go.id maupun melalui email iasc@ojk.go.id.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang, serta memastikan setiap aktivitas investasi dan transaksi keuangan dilakukan melalui lembaga yang resmi dan terdaftar di OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *