KENDARI, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip 2L, yakni Logis dan Legal, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Prinsip tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjerat berbagai modus penipuan dan investasi ilegal yang masih marak terjadi.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan masyarakat harus lebih cermat dalam menilai setiap tawaran investasi maupun layanan keuangan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut Bismi, prinsip Logis berarti masyarakat perlu menilai apakah imbal hasil yang ditawarkan suatu produk keuangan masuk akal dan sebanding dengan risiko yang ada.
Sementara prinsip Legal menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga atau produk keuangan tersebut memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
“Logis berarti imbal hasil yang ditawarkan wajar dan memiliki risiko, sedangkan legal memastikan status perizinan lembaga atau produk tersebut jelas serta terdaftar di OJK,” ujar Bismi saat media briefing triwulan I dan rapat koordinasi Satgas PASTI yang digelar di Gedung Learning Center OJK Sultra, Kendari, Kamis (5/3/2026).
Selain mengingatkan pentingnya prinsip 2L, ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi OJK dalam menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait produk dan lembaga jasa keuangan.
Bismi menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, meminta informasi, maupun melaporkan permasalahan terkait layanan jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
Layanan tersebut dapat diakses melalui berbagai kanal, di antaranya telepon 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta melalui situs resmi konsumen.ojk.go.id dan email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung dengan mengirimkan surat ke Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara yang beralamat di Jalan Abdullah Silondae No.95, Kota Kendari.
OJK juga menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui riwayat kredit. Layanan SLIK OJK beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan, OJK Sultra juga aktif menyebarkan berbagai informasi edukatif melalui media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, dan Twitter dengan akun @ojk_sultra, serta melalui kanal YouTube Sikapiuangmu OJK dan minisite sikapiuangmu.ojk.go.id.










