KENDARI, Lensainformasi.com – Polresta Kendari mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam Operasi Migas Subsidi yang digelar sepanjang April 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 150 tabung LPG 3 kilogram serta menetapkan dua orang tersangka dalam salah satu kasus.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kasus pertama diungkap Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada 20 April 2026 di SPBU Bundaran Tank, Andonohu, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DW 1695 EF yang mengangkut 83 tabung kosong LPG 3 kilogram.
“Berdasarkan keterangan awal, puluhan tabung kosong itu diduga akan ditukar dengan tabung berisi di wilayah Andonohu, kemudian dibawa menuju Bungku Selatan, Sulawesi Tengah,” ujar Edwin saat gelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (25/4/2026).
Namun demikian, terhadap temuan tersebut polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana, termasuk berkoordinasi dengan ahli, Pertamina, dan instansi terkait.
Sementara itu, kasus kedua diungkap lebih dahulu pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Pelabuhan Wawonii, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 67 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang diduga akan diberangkatkan menggunakan kapal penumpang menuju Desa Kaleroang dan Desa Waru-Waru, Kabupaten Morowali.
Dari kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial NTPK (34), wiraswasta, dan I (52), pedagang, keduanya warga Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
“Modus operandi para pelaku yakni mengumpulkan tabung LPG subsidi dari sejumlah kios pengecer kecil secara bertahap, kemudian menjualnya ke luar daerah dengan harga lebih tinggi,” jelas Edwin.
Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka menjual LPG subsidi tersebut seharga Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dari total 67 tabung yang diamankan pada kasus kedua, sebanyak 47 tabung diketahui milik tersangka NTPK dan 20 tabung milik tersangka I.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kapolresta.
Edwin menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi serta menindak tegas setiap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG 3 kilogram karena barang subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” pungkasnya.












