Jual Lahan RTH di Kendari, Wiraswasta Ditangkap Polisi Usai Rugikan Korban Rp15,7 Juta

KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah di kawasan Perumahan Mandala Regency, Kota Kendari.

Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah diduga menjual lahan yang ternyata masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Subnit 1 Sat Reskrim Polresta Kendari pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari,” ujar Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Minggu (10/5).

Tersangka diketahui berinisial AR, seorang wiraswasta kelahiran Ujung Pandang, 6 Desember 1988.

Ia berdomisili di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, serta Perumahan Mandala Regency, Kelurahan Baruga, Kota Kendari.

Sementara korban berinisial IY, warga Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Malau menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2023 saat tersangka menawarkan sebidang tanah yang disebut sebagai sisa kavling di belakang rumah korban.

Karena lokasi tanah dinilai strategis dan berada tepat di belakang rumahnya, korban kemudian tertarik untuk membeli.

Keduanya lalu membuat surat perjanjian jual beli tertanggal 27 Agustus 2023. Dalam perjanjian tersebut, tersangka menjanjikan sertifikat tanah akan diserahkan paling lambat lima bulan sejak 1 September 2023.

Korban kemudian menyerahkan uang pembayaran secara bertahap, masing-masing Rp5 juta berdasarkan kwitansi tertanggal 29 Agustus 2023 dan Rp10,75 juta berdasarkan kwitansi tertanggal 31 Agustus 2023.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sertifikat tanah tidak pernah diberikan. Tersangka juga disebut sulit ditemui dan uang korban tidak dikembalikan.

“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah yang dijual tersebut ternyata masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di perumahan dan tidak boleh diperjualbelikan,” jelas AKP Malau.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AR sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembayaran, satu rangkap surat perjanjian jual beli sebelum diaktakan, serta satu lembar site plan Perumahan Mandala Regency.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *