Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga, Pria di Kendari Berakhir di Tahanan Setelah Aniaya Istri

KENDARI, Lensainformasi.com – Unit 1 Sub 3 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Seorang pria berinisial UM, warga Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, diamankan polisi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka telah diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Malau kepada Lensainformasi, Minggu (10/5).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka mencari istrinya yang diketahui meninggalkan rumah.

Pelaku kemudian menemukan korban berada di rumah kerabatnya di kawasan Jalan Patimura.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk pulang ke rumah. Namun permintaan tersebut ditolak korban sehingga memicu emosi pelaku.

“Tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban dan memukul wajah korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka di bagian bawah mata,” jelas AKP Malau.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil visum et repertum (VER) korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *