KENDARI, Lensainformasi.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A alias P (18), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sekitar 54 TKP,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita lima unit kendaraan hasil curian yang ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King warna hitam orange, satu unit Yamaha MX King warna hitam biru, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut dijual pelaku ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sultra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Konawe. Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam aksi tersebut. Polisi juga terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sultra turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












