KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 151,1 gram di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) dini hari, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA (30) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kamar kos nomor 02 di Jalan Mawar, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga sachet sabu siap edar dengan total berat bruto 151,1 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika lintas kabupaten di wilayah Desa Kota Bangun dengan modus sistem tempel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubsatgas Narkoba Ops Pekat Anoa melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemetaan lokasi, pemantauan jalur distribusi hingga pembuntutan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal terduga pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan dan warga setempat, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disimpan di dalam tas paper bag berwarna cokelat yang digantung di kamar kos pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Pocophone warna abu-abu, tiga unit timbangan digital, dua ball plastik sachet kosong, satu sendok sabu warna merah muda, plastik bening, dan satu tas selempang warna abu-abu.
Hasil pemeriksaan awal menggunakan tes kit menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjalankan perintah seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp.
Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Penyidik menduga narkotika tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polda Sultra menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.












