Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Penyelundupan 7 WN Tiongkok, Terancam Deportasi dan Penangkalan 5 Tahun

KENDARI, Lensainformasi.com — Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dari wilayah Kota Kendari pada Jumat (12/06/2026).

Ketujuh WNA yang berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC dan WS itu juga terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Bacaan Lainnya

Pengamanan terhadap ketujuh WNA tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Imigrasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Lulo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pengawasan, hingga pada tanggal 9 Juni 2026 berhasil mengamankan tujuh orang WNA di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Selain itu, izin tinggal dari para WNA tersebut juga telah berakhir (overstay), sehingga terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh Warga Negara Tiongkok tersebut serta pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia.

“Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Novrian menambahkan, “Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Imigrasi dan Kepolisian.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga agar setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *