KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan seorang pria berinisial R (39), warga Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika, pada Jumat (12/6/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bersama anggota Polsek Laonti yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan 47 sachet narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 6,05 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni 46 potongan pipet, satu ball sachet kosong ukuran kecil, satu sachet kosong ukuran sedang, dua korek gas, satu sendok sabu dari pipet, satu pireks kaca, tisu, kantong plastik, dan satu unit telepon genggam Android.
IPTU Herman menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, R diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Laonti dan sekitarnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Kecamatan Laonti kerap dijadikan lokasi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satresnarkoba Polres Konawe Selatan masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Adapun langkah lanjutan yang dilakukan meliputi pembuatan laporan polisi, gelar perkara awal, penyidikan pengembangan, serta proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Konawe Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.










