KENDARI, Lensainformasi.com – Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan seorang pria berinisial MRZ (23), warga Kabupaten Konawe, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp.
Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026. Proses tersebut juga didukung dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut penyidik, MRZ diduga memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi bermuatan pornografi melalui media sosial WhatsApp.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan MRZ sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.










