Ketua RT dan Tukang Plafon Diduga Bersekongkol Curi Mobil ASN di Kendari, Hasil Tes Urine Keduanya Positif Narkoba

KENDARI, Lensainformasi.com – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sebuah mobil milik warga di BTN Manaba Residence A3, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menariknya, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, salah satu terduga pelaku diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban, sementara seorang lainnya merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggal rekan terduga pelaku tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah L.R. (53), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Baruga. Sementara dua orang yang diamankan polisi masing-masing berinisial R.Z (30) dan H.G (43).

“Dari hasil penyelidikan, R.Z diketahui pernah bekerja sebagai tukang plafon di rumah korban. Sedangkan H.G merupakan ketua RT di lingkungan tempat tinggal R.Z,” ujar Edwin.

Polisi menduga hubungan tersebut membuat para terduga pelaku mengenal lingkungan sekitar rumah korban. Namun demikian, aparat penegak hukum masih terus mendalami seluruh fakta dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Edwin menjelaskan kasus ini bermula ketika korban mendapati mobil Honda Brio miliknya dengan nomor polisi B 2810 TYL hilang dari halaman rumah pada Selasa (23/6/2026) pagi. Sebelumnya, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi terkunci pada Senin (22/6/2026) sore.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga salah seorang terduga pelaku masuk ke rumah korban melalui bagian belakang saat penghuni sedang tertidur. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di dalam kamar korban sebelum membawa mobil tersebut keluar dari lokasi.

Menurut penyidik, kendaraan itu kemudian dipindahkan dan disembunyikan di lokasi lain. Polisi juga menduga mobil tersebut akan dijual kepada pihak lain di luar Kota Kendari.

Selain kendaraan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya kunci kendaraan, tas berisi dokumen kendaraan, televisi, serta alat pijat.

Kapolresta menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan memastikan peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *