KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi aktivitas judi bola online di wilayah Sulawesi Tenggara meski saat ini tengah berlangsung musim Piala Dunia, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk menawarkan praktik perjudian daring.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta instansi terkait guna mengantisipasi masuknya praktik judi bola online di Bumi Anoa.
“Sekarang sedang musim Piala Dunia. Bersama teman-teman Komdigi kami telah melakukan identifikasi dan sejauh ini di Sulawesi Tenggara belum terdapat pola-pola yang mengarah pada aktivitas judi bola online. Namun, kami tetap melakukan pemantauan dan koordinasi agar praktik tersebut tidak masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara,” kata Bismi saat diwawancarai Lensainformasi usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sultra, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi adanya praktik judi bola online, OJK bersama instansi terkait akan segera melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bismi, langkah awal yang dilakukan adalah mengidentifikasi informasi yang diterima dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Setelah terdapat bukti yang cukup, pihak terkait akan melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau ditemukan indikasi judi online, tentu akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu. Kami mengumpulkan informasi dan alat bukti. Jika bukti yang diperoleh sudah cukup kuat, akan segera dilakukan penutupan terhadap aktivitas tersebut, kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang terhadap para pelakunya,” ujarnya.
Bismi menambahkan, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat sebagai upaya pencegahan agar praktik perjudian online tidak berkembang di Sulawesi Tenggara, khususnya pada momentum penyelenggaraan Piala Dunia yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.












