NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap ancaman scam atau penipuan digital yang terus berkembang dan semakin kompleks.
Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen, OJK terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang kini semakin terorganisasi dan melintasi batas negara.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan serta memastikan transformasi digital memberikan manfaat bagi masyarakat.
Friderica menjelaskan, perkembangan digitalisasi sektor keuangan turut diikuti meningkatnya kompleksitas modus penipuan. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan sehingga semakin sulit dilacak.
OJK menilai penanganan kejahatan tersebut memerlukan penguatan Public-Private Partnership (PPP) melalui pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana korban telah berhasil dipulihkan.
PBB Apresiasi Peran OJK
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyampaikan apresiasi terhadap OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai wadah kolaborasi nasional dalam penanganan penipuan digital.
Menurut Gita, selain menyebabkan kerugian finansial, penipuan digital juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang menjadi fondasi penting bagi peningkatan inklusi keuangan.
“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.
Ia menambahkan, kemitraan antara UNODC dan OJK memungkinkan berbagai lembaga internasional menghadirkan dukungan berupa kebijakan, bantuan teknis, serta pengalaman global guna memperkuat sistem pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai penanganan penipuan daring tidak lagi hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.
Menurutnya, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara hanya dapat ditangani melalui kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, dan komunitas internasional.
Perkuat Kolaborasi dan Pemanfaatan Teknologi
Seminar tersebut juga menghadirkan High-Level Dialogue yang melibatkan narasumber dari UNODC, Singapore Police Force, dan industri perbankan untuk membahas ancaman penipuan lintas negara serta pentingnya penguatan kerja sama publik dan swasta dalam pencegahan maupun penanganannya.
Selain itu, sesi diskusi teknis menghadirkan perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan yang membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, serta pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi sebagai aktivitas penipuan.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui pertukaran informasi secara cepat, penguatan intelijen keuangan, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
Sebagai implementasi nyata kemitraan tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening terkait, serta pemulihan dana korban.
OJK meyakini kolaborasi nasional maupun internasional akan menjadi faktor kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya di tengah meningkatnya ancaman kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Imbauan kepada Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi kepada kanal pengaduan resmi yang disediakan OJK.










