NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai langkah memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing industri BPR di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan diharapkan mampu mendorong BPR mencapai skala ekonomi (economies of scale) yang lebih baik sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal sekaligus meningkatkan ketahanan dalam menghadapi berbagai risiko usaha.
“Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, serta mampu menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 5/POJK.03/2015yang sebelumnya mengatur mengenai permodalan BPR.
Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, di antaranya POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Melalui regulasi tersebut, OJK mengatur sejumlah penyempurnaan dalam pemenuhan modal inti minimum, antara lain memberikan ruang penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi terkait persyaratan modal disetor, serta melakukan penyesuaian terhadap komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Dalam rangka memperkuat kepatuhan industri, POJK ini juga menyempurnakan ketentuan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan BPR agar lebih sehat, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor usaha dan perekonomian daerah.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 30 Juni 2026.
OJK juga menyediakan informasi lebih lanjut mengenai regulasi tersebut, termasuk dokumen Frequently Asked Questions (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan yang dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).










