Berkedok Calon Pembeli, Residivis di Kendari Gasak Motor Saat Test Drive, Polisi Ungkap Enam TKP

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Poasia dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli.

Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi kejahatan yang terjadi di enam lokasi berbeda.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan pelaku diamankan tim gabungan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita di BTN Graha Mulya, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Malau, kepada Lensainformasi, Selasa (7/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Yamaha Aerox Turbo Ultimate berwarna abu-abu milik korban dengan nomor mesin G3V9E0005098 dan nomor rangka MH3SG97105J005097 beserta kunci keyless, serta satu unit Honda Vario 160 beserta kunci keyless.

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, ayah korban bersama rekannya mendatangi rumah yang ditempati pelaku setelah mendapat informasi bahwa pelaku berminat membeli sepeda motor Yamaha Aerox Turbo Ultimate yang ditawarkan korban melalui media sosial.

Saat proses transaksi berlangsung, pelaku meminta izin melakukan uji coba kendaraan dengan membonceng rekan korban. Setelah menempuh perjalanan sekitar 200 meter, rekan korban meminta turun di sebuah masjid. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban dan keluarganya kemudian kembali ke rumah yang ditempati pelaku. Namun rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni maupun barang-barang. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diketahui baru menempati rumah tersebut sehari sebelumnya dan tidak dikenal oleh lingkungan setempat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diketahui menyewa rumah kontrakan di BTN Graha Mulya dengan biaya sewa Rp800 ribu, namun hanya berjanji akan melunasi pembayaran setelah dua hari menempati rumah tersebut.

Pelaku kemudian mencari korban melalui unggahan penjualan sepeda motor di Facebook. Setelah transaksi disepakati, pelaku menggunakan alasan melakukan test drive sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya dan mengubah warna kendaraan dari abu-abu menjadi biru agar dapat digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang milik korban yang masih tersimpan di dalam jok sepeda motor, di antaranya satu unit kanebo, satu stel jas hujan, lampu variasi, phone holder, obat merah, satu set kunci L, pinset, kapas vape, serta kunci busi.

Kompol Malau mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 di Lapas Baubau.

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di enam lokasi berbeda, masing-masing lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari dan satu TKP di wilayah hukum Polres Baubau.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan pelaku, termasuk menelusuri TKP lainnya yang telah diakui,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *