KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat koordinasi dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (6/7/2026), membahas pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto.
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, La Ode Sarman, S.H., bersama jajaran staf hadir mewakili instansi untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan di bidang administrasi pertanahan.
RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan atas nama Fransisca Ratte.
Forum ini mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan guna memperoleh kejelasan informasi, menyamakan persepsi, serta membahas langkah-langkah penyelesaian yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan memaparkan aspek administrasi pertanahan sesuai kewenangannya sekaligus menegaskan komitmen untuk mendukung penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara DPRD, Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta para pihak yang bersengketa diharapkan dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak para pihak, serta menjaga tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Konawe Selatan.
Melalui partisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa pertanahan melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang berkesinambungan dengan seluruh pemangku kepentingan.












