KONAWE, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan inklusif melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, OJK memiliki mandat untuk memberikan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan OJK dalam mendukung program strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami saluran pelaporan yang tepat agar setiap persoalan di sektor jasa keuangan dapat ditangani secara cepat dan efektif.
“OJK telah menyiapkan infrastruktur layanan yang terintegrasi sesuai dengan jenis permasalahannya. Untuk keluhan, penyampaian informasi, maupun pengaduan yang melibatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) legal dan berada di bawah pengawasan OJK, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),” ujar Bismi dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (24/7).
Selain itu, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai pusat penanganan dugaan penipuan dan kejahatan keuangan. Melalui layanan tersebut, langkah pencegahan, pemblokiran, hingga penindakan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Dalam sesi diskusi, para peserta aktif berkonsultasi mengenai tata cara penggunaan APPK dan IASC, mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal dan investasi bodong, serta strategi mengelola kredit perbankan agar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk pengembangan usaha.
Melalui kegiatan tersebut, Bismi berharap masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan, terlindungi dari berbagai modus kejahatan keuangan, serta mampu memanfaatkan layanan keuangan formal secara bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan.












