OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Denda Tembus Rp327 Miliar

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan Pasar Modal dan ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Bacaan Lainnya

Pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam memastikan seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga agar Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

93 Sanksi atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkelanjutan, OJK telah menetapkan 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar, tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, serta 6 pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai terkait dengan terjadinya pelanggaran, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham maupun pengendali Emiten, serta pihak lainnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Dari 93 sanksi tersebut, pihak yang dikenai sanksi terdiri atas 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.

1.184 Sanksi atas Ketidakpatuhan Pelaporan

Selain penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga memberikan sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar, atau tepatnya Rp253.067.300.000.

Selain denda, OJK juga memberikan 304 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Dari 1.184 sanksi tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala, dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Selanjutnya, 91 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.

Kemudian, terdapat 209 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dikenai 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Secara keseluruhan, tindakan penegakan hukum tersebut menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap ketentuan Pasar Modal.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki, sehingga industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara sehat, kredibel, transparan, dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *