KENDARI, Lensainformasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang diduga menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan DI Panjaitan Nomor 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi kejadian.
“Terduga pelaku diamankan setelah warga membawa yang bersangkutan bersama sepeda motornya ke Polresta Kendari karena dinilai mencurigakan saat berada di depan workshop PT Aslan Brother di wilayah Kecamatan Puuwatu,” ujar AKP Malau, Minggu (25/1).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ditemukan satu bilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui berinisial SL (20), warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik. Saat ini terduga pelaku telah dilakukan pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
AKP Malau mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang jelas serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












