KOLAKA, Lensainformasi.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 45,67 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Arwana Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Operasi dipimpin oleh Kompol Aryo Damar, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SAS (44) dan DP (24). Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka SAS di kamar kos milik tersangka DP.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan delapan sachet sabu di kantong celana tersangka SAS. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada tersangka DP.
Penggeledahan lanjutan di area belakang kamar kos menemukan 16 sachet tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 sachet sabu dengan berat bruto 45,67 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, ratusan sachet plastik kosong, alat sendok sabu, tas, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka SAS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan kembali. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.










