Polisi Lari Kocar-kacir saat Evakuasi Wanita yang Disekap dan Diperkosa di Gunung Jati, Kapolresta Kendari: Tunggu Tanggal Mainnya

KENDARI, Lensainformasi.com – Upaya aparat kepolisian menyelamatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan dan pemerk*saan di kawasan Gunung Jati, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berujung ricuh.

Personel Polsek Kandai bersama Tim Opsnal Polresta Kendari dan tim patroli Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan evakuasi pada Minggu (28/6/2026) malam mendapat serangan lemparan batu dan kayu dari sejumlah orang hingga beberapa polisi mengalami luka memar dan mobil patroli mengalami kerusakan.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial N.A. (18), seorang pelajar, diduga disekap dan diperkosa oleh mantan pacarnya berinisial M.A. (20) di sebuah rumah di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari. Meski mendapat perlawanan, polisi berhasil mengevakuasi korban dalam kondisi selamat dan membawanya ke Polsek Kandai.

Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (29/6/2026).

Edwin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima diputuskan secara sepihak oleh korban sehingga mendatangi tempat kerja korban di Jalan Saranani, Kota Kendari.

Pelaku kemudian diduga memaksa korban ikut bersamanya menuju rumahnya di kawasan Gunung Jati. Sesampainya di lokasi, korban dibawa masuk ke dalam kamar dan pintu kamar dikunci dari dalam. Pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan disertai ancaman akan menyebarkan kembali video pribadi keduanya apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lutut kaki kiri dan kanan serta mengalami trauma.

Kapolresta mengatakan, saat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan atau penculikan, tim segera menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan terhadap korban.

Namun, proses evakuasi korban mendapat perlawanan. Aparat kepolisian dilempari batu dan kayu oleh sejumlah orang saat mengevakuasi korban dari rumah pelaku.

“Beberapa anggota mengalami luka memar akibat lemparan batu, mobil patroli hancur sedikit bagian kap,” kata Kombes Pol Edwin.

Korban kemudian berhasil dievakuasi dan dibawa ke Polsek Kandai. Selanjutnya, korban diserahkan kepada orang tuanya dan mendapat pendampingan dari tim trauma healing kepolisian.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga melakukan penyerangan terhadap petugas saat proses evakuasi.

“Nama-nama pelaku sudah ada sama kami, tinggal tunggu tanggal mainnya,” tegas Edwin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *