Polresta Kendari Tangkap Empat Pemuda Bawa Sajam dan Perlengkapan Busur di Kawasan MTQ

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari mengamankan empat pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan perlengkapan busur saat terjadi keributan di sekitar kawasan MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keempat pemuda tersebut ditangkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua mata busur, satu ketapel busur, satu bilah badik dan satu bilah parang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya keributan yang melibatkan sekelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ.

“Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi. Saat tiba, kelompok yang terlibat keributan sudah tidak berada di tempat,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi, Kamis (3/9/2026).

Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, polisi kemudian mendapati tiga pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika dilakukan pemeriksaan, salah seorang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

Tidak lama kemudian, seorang pemuda lainnya datang ke lokasi dan diduga hendak menarik mata busur yang diarahkan kepada petugas. Polisi langsung mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bilah badik yang disimpan di pinggang, dua mata busur serta satu ketapel busur yang berada di dalam kantong jaket.

“Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa aksi tersebut bermula dari keributan antara kelompok DA dengan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Taman Kota Kendari, kawasan MTQ.

Daniel kemudian menemui salah seorang rekannya dan bersama-sama menjemput FE. Dalam perjalanan tersebut, FE diminta membawa parang miliknya yang diambil dari rumah.

Keduanya kemudian berboncengan dan berkeliling di sekitar kawasan MTQ untuk mencari kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat keributan. Tujuannya diduga untuk melakukan penyerangan.

Sementara itu, DE mengaku datang ke kawasan MTQ setelah mendengar kabar mengenai keributan tersebut. Ia berboncengan dengan rekannya dan kemudian melihat DA dan FE bersama sejumlah orang yang tidak dikenalnya.

DE selanjutnya diduga menarik dan mengarahkan busur kepada orang yang mengamankan DA dan FE. Setelah diamankan, diketahui bahwa orang tersebut merupakan anggota Polri.

Dari tangan DE, polisi kemudian menemukan satu bilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan, serta dua mata busur dan satu ketapel busur yang disimpan di dalam kantong jaket.

Polisi menyebut para pelaku diduga membawa senjata tajam dan perlengkapan busur untuk mencari kelompok pemuda yang sebelumnya terlibat keributan dengan tujuan melakukan penyerangan.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari,” pungkas Welliwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *