Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari Sambut Baik Penataan Aset Pemprov Sultra

KENDARI, Lensainformasi.com – Yayasan Ummusshabri Kendari menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melakukan penertiban dan penataan aset milik pemerintah daerah.

Ketua Yayasan Ummusshabri Kendari, Dr Supriyanto, mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Sultra tersebut karena pengelolaan aset pemerintah daerah telah memiliki aturan tersendiri.

Bacaan Lainnya

“Terkait maraknya pemberitaan di media sosial tentang pemanfaatan lahan yang menjadi aset pemerintah provinsi, kami dari Yayasan Ummusshabri Kendari memberikan informasi bahwa kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara yang ingin menertibkan aset pemerintah daerah justru kami sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya,” kata Supriyanto, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, penertiban aset tersebut diharapkan dapat memperjelas aturan dan sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk lahan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari.

“Kami sangat mendukung dan malah menunggu sejak lama, supaya semakin cepat menemukan titik terang bagaimana aturan atau sistem pemanfaatan aset pemerintah, termasuk yang kegunaannya untuk lembaga pendidikan Islam oleh Yayasan Ummusshabri Kendari,” ujarnya.

Supriyanto menjelaskan, Pesantren Ummusshabri telah berdiri selama 55 tahun. Pendirian pesantren tersebut diprakarsai oleh GUPPI (Gerakan Usaha Pembaruan Pendidikan Islam) Konsulat Sulawesi Tenggara pada 1971.

Saat itu, GUPPI Sulawesi Tenggara dipimpin H. Muhtarom, SH bersama Mayjen TNI Purn. H. Edy Sabara, Drs. KH. Baedhawie, Drs. H. Madjid Yoenoes, H. Karim Aburaera, SH, Drs. H. Djalante P, dan Ir. H. Muh. Saleh.

Sejak awal berdiri, Yayasan Pesantren Ummusshabri mengelola lahan seluas 7 hektare atau 72.109 meter persegi. Pada 1993, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara menyerahkan pengelolaan aset tanah tersebut kepada Pesantren Ummusshabri melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 130 Tahun 1993.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pengelolaan tanah milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara diserahkan kepada Pimpinan Pesantren Ummusshabri Kendari yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kotif Kendari, seluas 72.109 meter persegi.

Tanah tersebut tercatat sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 145 tanggal 1 April 1989 dan diserahkan untuk dimanfaatkan serta dipelihara sebagaimana mestinya demi pengembangan pesantren.

Sementara pada poin kedua surat keputusan tersebut disebutkan bahwa tanah tersebut tetap tercatat dalam inventarisasi sebagai milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

“Surat Keputusan Penyerahan Aset inilah yang menjadi kekuatan hukum atau menjadi dasar pemanfaatan lahan dimaksud untuk kepentingan lembaga pendidikan Islam,” jelas Supriyanto.

Namun, kata dia, dalam perkembangannya hingga saat ini Yayasan Ummusshabri hanya mengelola lahan kurang dari 4 hektare dari total 72.109 meter persegi. Sementara sebagian lahan lainnya dikelola oleh yayasan lain yang tidak memiliki kaitan dengan Yayasan Ummusshabri Kendari.

Supriyanto menyebutkan, selama 55 tahun keberadaannya, lembaga pendidikan Ummusshabri telah melahirkan lebih dari 20.000 alumni yang kini tersebar di berbagai wilayah, khususnya di Sulawesi Tenggara maupun tingkat nasional.

Para alumni tersebut, lanjutnya, mengabdi di berbagai bidang, di antaranya sebagai aparatur sipil negara (ASN), pimpinan partai politik, kepala daerah, akademisi, tokoh agama, wirausaha dan profesi lainnya.

Saat ini, Yayasan Ummusshabri Kendari bergerak di bidang pendidikan dan mengelola empat satuan pendidikan, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Kami sangat setuju dan yakin kebijakan penataan aset yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas. Kami juga yakin pemerintah daerah memiliki solusi yang terbaik,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa Yayasan Ummusshabri menyambut baik kebijakan Gubernur Sultra dalam melakukan penertiban aset pemerintah daerah.

“Kebijakan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dalam penertiban aset pemerintah daerah, Yayasan Ummusshabri sangat menyambut baik dan kami sambut dengan senang hati karena kami yakin semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *