NASIONAL, Lensainformasi.com – KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp126,3 miliar.
5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
Pemberi:
- Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
- Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP
Penerima:
- Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
- Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes atau Penanggung Jawab atau Contact Person di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Pembangunan RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.












