Satgas OJK Blokir 54 Ribu Rekening Terkait Penipuan Keuangan Digital, Kerugian Capai Rp3,2 Triliun

JAKARTA, Lensainformasi.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima lebih dari 153 ribu laporan penipuan keuangan digital. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp3,2 triliun.

“Menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center, hingga saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan penipuan diterima, dengan nilai kerugian mencapai Rp3,2 triliun,” ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Bacaan Lainnya

Hudiyanto menambahkan, Satgas menerima rata-rata 718 laporan penipuan setiap harinya. Terkait penindakan, sebanyak lebih dari 54 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam tindak penipuan telah diblokir.

“Kami telah memblokir lebih dari 54 ribu rekening yang terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hudiyanto menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas langkah cepat dalam menangani kasus penipuan digital, termasuk pengungkapan kasus SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta nasional.

“Satgas PASTI mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penipuan melalui fake BTS,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan dari pesan yang tidak dikenal dan segera melapor apabila menjadi korban.

“Jangan mudah tergiur atau asal klik link dari SMS, email, atau pesan WhatsApp yang tidak jelas sumbernya. Ini sering menjadi pintu masuk para pelaku untuk mencuri data pribadi, termasuk akses ke rekening bank,” tegas Hudiyanto.

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus SMS blasting palsu yang melibatkan tiga warga negara Malaysia. Dua tersangka berinisial OKH (53) dan CY (29) telah diamankan, sementara satu lainnya, LW (35), masih dalam pengejaran.

Menurut data perbankan, terdapat sekitar 15 ribu orang yang menerima SMS penipuan tersebut. Namun, hingga kini baru empat korban yang melapor, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp200 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *