Kapolda Sultra Pimpin Pemusnahan 8,2 Kg Sabu, Dorong Hakim Jatuhkan Hukuman Mati bagi Tersangka

KENDARI, Lensainformasi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dan Polresta Kendari.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman lobi Mapolda Sultra itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.H., M.H., didampingi Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, pejabat utama Polda, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, serta perwakilan Forkopimda, Jumat (29/8).

Bacaan Lainnya

Kapolda mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sangat besar dan mengkhawatirkan.

“Saat ini tersangka hanya 5 orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul² pengedar. Kasian keluarga kita berada didalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” ungkapnya.

Irjen Didik menjelaskan, sabu seberat 8,2 kilogram itu setara dengan 82 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba. Ia juga menyoroti Kota Kendari yang kini bukan hanya menjadi jalur lintasan, tetapi sudah menjadi gudang penyimpanan sabu.

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Kapolda memberikan apresiasi kepada personel Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polres jajaran atas kinerja pengungkapan kasus besar tersebut.

Ia berpesan agar penindakan dan pengungkapan kasus narkoba terus ditingkatkan demi mewujudkan Sulawesi Tenggara bebas narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *