Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Inspektorat Konawe Kepulauan, Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

KENDARI, Lensainformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Total nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,23 miliar.

Tersangka baru tersebut berinisial APG, yang diduga berperan membantu bendahara Inspektorat Konkep, tersangka MA, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif.

Bacaan Lainnya

Selain itu, APG juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dari anggaran yang dikorupsi.

Penetapan APG sebagai tersangka diumumkan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Konawe pada Jumat, 7 November 2025.

“Dari hasil penyidikan, tersangka APG ini diketahui turut terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban fiktif dan turut menikmati hasilnya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, kepada wartawan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, APG langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni:

1. M, Inspektur Daerah Konkep periode 2023–April 2025, ditetapkan tersangka pada 3 September 2025.

2. MA, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023, yang sempat mangkir dari panggilan penyidik dan kemudian dijemput paksa pada 5 September 2025.

Keduanya juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kasus ini terbongkar usai penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dalam laporan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023, dengan nilai mencapai Rp1.039.549.000, ditambah Rp194.008.000 honorarium kegiatan yang tidak pernah disalurkan kepada pihak berhak.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 2 September 2025, yang menyimpulkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp1.233.557.000.

“Dengan penambahan tersangka APG, keseluruhan rangkaian perbuatan akan kami susun untuk dibawa ke proses persidangan secara utuh,” kata Aswar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *