Polda Sultra Bongkar Penyelewengan LPG 3 Kg di Kolono Timur, 136 Tabung dan Mobil Diamankan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan praktik penyelewengan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.

Bacaan Lainnya

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG tersebut dari pangkalan miliknya yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, wilayah pesisir Desa Langgapulu. Gas tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin, 26 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.

Namun, tersangka diduga menjual gas subsidi tersebut dengan harga Rp28.000 per tabung, jauh di atas ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat dan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *