Tim Buser77 Amankan Dua Anak di Bawah Umur Usai Ketahuan Curi Ayam dan HP

KENDARI, Lensainformasi.com — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua anak di bawah umur.

Kedua pelaku diamankan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang miliknya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (15) yang tidak lagi bersekolah dan OY (15)yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kendari. Sementara korban diketahui berinisial FN (22), seorang mahasiswa asal Kota Kendari.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Saat itu korban mendapati barang miliknya berupa satu unit handphone, satu jaket, dan satu ekor ayam telah hilang.

Korban kemudian mencurigai seorang anak yang terlihat berada di sekitar lokasi kejadian.

Keesokan harinya, Senin sore, korban kembali melihat anak yang dicurigai berada di sekitar wilayah tersebut dan segera menghubungi pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi itu, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penelusuran.

“Setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sudah diamankan lebih dulu oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia,” ujar AKP Malau, Selasa (27/1).

Dari hasil interogasi, pelaku AA mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, OY. Dalam aksinya, AA berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang, sementara OY bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Barang hasil curian berupa handphone kemudian dijual di salah satu kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk menebus handphone milik temannya yang sebelumnya digadaikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam yang merupakan milik korban.

AKP Welliwanto Malau menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

“Kami tetap memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan pendekatan perlindungan anak, namun tetap memberikan efek pembinaan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *