KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, berdasarkan laporan pengaduan korban yang masuk sejak 23 Oktober 2025.
“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F alias F (26) dan R.A. (21). Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (24/2).
Malau menjelaskan kasus bermula saat korban, seorang karyawan swasta berinisial ID (30), memarkir sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 3097 DB di depan rumahnya di wilayah Jalan Wayong, belakang Mebel Cahaya Nurul, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada malam hari.
Namun, keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WITA, korban mendapati motornya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan lorong, kendaraan tersebut tetap tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Dari hasil penyelidikan, pelaku F diketahui memanfaatkan kondisi motor yang tidak dalam keadaan terkunci stang. Motor tersebut kemudian didorong keluar dari lokasi parkir dan dibawa ke kediamannya di wilayah Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motor tersebut digunakan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditawarkan melalui media sosial untuk barter,” jelas AKP Welliwanto.
Motor hasil curian itu kemudian dibarter dengan sepeda motor Yamaha MX King milik tersangka R.A. Setelah transaksi, R.A. membawa motor Kawasaki Ninja R tersebut dan melepas ban serta velgnya untuk dijual secara terpisah melalui marketplace Facebook.
Namun, rencana penjualan tersebut berhasil digagalkan setelah Tim Buser 77 mengamankan tersangka R.A. saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kota Kendari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam dengan nomor polisi DD 3097 DB serta dua buah velg merek Sonic warna hitam.
AKP Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman dan, bila perlu, menggunakan kunci tambahan guna mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.












