MUNA BARAT, Lensainformasi.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram di perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Senin (16/3/2026).
Dalam operasi tersebut, personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Polisi juga menyita sebanyak 806 tabung gas elpiji subsidi 3 kg serta lima unit kapal kayu jenis longboat yang digunakan untuk mengangkut barang.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji subsidi.
Gas tersebut seharusnya disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana, namun justru dialihkan ke Kabupaten Muna Barat untuk diperjualbelikan kembali.
“Penyaluran tidak sesuai peruntukan. Mereka memindahkan distribusi dari Bombana ke Muna Barat untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Saminata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku memperoleh gas elpiji 3 kg dari sejumlah pangkalan di Kabupaten Bombana.
Selanjutnya, tabung-tabung tersebut diangkut menggunakan kapal kayu melalui jalur laut menuju wilayah Muna Barat.
Dalam praktiknya, para pelaku membeli elpiji subsidi dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung, kemudian menjual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal lainnya.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi barang subsidi serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing.












