KONAWE KEPULAUAN, Lensainformasi.com – Sinergitas antara Polsek Wawonii dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Jumat (10/4/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (35) bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,29 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp1.850.000 serta satu unit sepeda motor dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Wawonii terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera mengamankan terduga pelaku sebelum berkoordinasi dengan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 09.00 Wita, tim Sat Resnarkoba bergerak dari Kendari menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak kecil dan dibungkus potongan pipet, serta uang tunai Rp150.000.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Kawa-Kawali, Kecamatan Wawonii Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti tambahan, antara lain 10 potongan pipet, 3 sendok sabu, 2 unit timbangan digital, 3 ball plastik bening kosong, 2 ball pipet plastik, 1 gunting, 1 tas samping hitam, serta uang tunai Rp1.700.000 dan satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui call center Polri 110.










