KENDARI, Lensainformasi.com – Denpom XIV/3 Kendari berhasil mengamankan seorang anggota TNI aktif Sertu Majid Bone yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur saat pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan Majid berhasil diamankan pada Senin, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, atas kerja keras tim dari Denpom, Korem, serta bantuan dari Polda Sultra, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar Haryadi kepada awak media, Selasa (19/5).
Sertu Majid diketahui bertugas di Kodim 1417/Kendari dan saat ini telah dibawa ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV/Hasanuddin Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara tersangka diamankan di RTM Kodam XIV/Hasanuddin Makassar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Haryadi mengungkapkan, saat melarikan diri selama sebulan yang bersangkutan beberapa kali berpindah lokasi. Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di rumah kerabatnya di Watampone, Kabupaten Bone.
Menurutnya, saat dibekuk, Sertu Majid tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya sehingga saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Sertu Majid kabur saat menjalani pemeriksaan internal di satuannya.
“Pada saat itu yang bersangkutan meminta izin makan, kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kabur,” ungkap Haryadi.
Denpom XIV/3 Kendari memastikan proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer karena perkara diduga terjadi saat yang bersangkutan masih aktif berdinas sebagai anggota TNI.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihak Denpom menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui perkara tersebut diduga terjadi di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 14 April 2026.










