KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial LOK (51), warga Kecamatan Abeli, Kota Kendari, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Konawe, Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Menurut Malau, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang pelapor yang memperoleh informasi dari rekan korban mengenai dugaan kekerasan seksual.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” ujar Kompol Malau kepada Lensainformasi, Sabtu (4/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata dia, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara.
Penyidik mendalami pengakuan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak Maret hingga Mei 2026 di bawah sebuah pohon enau yang berada di depan rumah korban, di Kecamatan Abeli. Dari hasil pendalaman sementara, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak sembilan kali.
Ia juga mengungkapkan dugaan persetubuhan tersebut menyebabkan korban hamil. Selama masa kehamilan, korban mengaku masih mengalami tindakan kekerasan dari terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga memukul bagian perut korban saat sedang hamil.
“Akibatnya korban mengalami keguguran pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.45 Wita. Peristiwa tersebut saat ini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik,” jelas Kompol Malau.
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku merupakan tetangga yang tinggal di lingkungan yang sama di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Malau menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai penyandang disabilitas.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.












