KENDARI, Lensainformasi.com – Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menegaskan tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, AYP (42), tidak dibebaskan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, AYP yang diketahui merupakan vokalis grup band Rockafada hanya menjalani penangguhan penahanan dengan status wajib lapor karena alasan kondisi kesehatan.
“Tersangka tidak dibebaskan, melainkan memperoleh penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” tegas Kompol Malau dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polresta Kendari, tersangka mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dan rekam medis dari tenaga kesehatan.
“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan ataupun tersangka dibebaskan. Penangguhan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, Saudara Muswanto Utama, S.H., M.H., agar yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan secara intensif,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka diketahui mengidap Tuberkulosis (TBC), yaitu penyakit menular yang dapat menyebar melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko penularan terhadap penghuni rumah tahanan lainnya apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis yang memadai.
Atas dasar itu, penyidik menggelar perkara untuk membahas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan dengan sejumlah syarat, di antaranya tersangka wajib melapor ke Polresta Kendari setiap hari Senin dan Kamis.
“Penangguhan penahanan ini merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Namun selama masa penangguhan, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik dan wajib mematuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan, termasuk kewajiban melapor secara berkala,” jelasnya.
Malau menegaskan pemberian penangguhan penahanan tidak memengaruhi proses penanganan perkara. Penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kendari. Selain itu, berkas perkara juga telah memasuki Tahap I dan saat ini sedang dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan, dan berkas perkara sudah berada pada tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, proses hukum tetap berjalan dan kami memastikan perkara ini akan dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Malau.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa status penangguhan penahanan dapat dicabut apabila kondisi kesehatan tersangka dinyatakan telah pulih berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter medis Polri di Rumah Sakit Bhayangkara tersangka dinyatakan sembuh dan dapat kembali menjalani aktivitas normal, maka penangguhan penahanannya akan dicabut dan yang bersangkutan akan kembali menjalani penahanan sesuai proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada informasi resmi dari kepolisian. Malau juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












