Polisi Gagalkan Penyelundupan 8.000 Liter Oplosan Solar dan Minyak Tanah di Muna Barat Sultra

MUNA BARAT, Lensainformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran hasil oplosan solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sultra setelah menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, pada Sabtu (6/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku diduga mengumpulkan BBM subsidi dari berbagai sumber sebelum mencampurkannya untuk diperjualbelikan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AB memperoleh solar dan minyak tanah dari beberapa pihak. Seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dicampur hingga mencapai sekitar 8.000 liter BBM campuran,” ujar Dodi.

Penyidik menemukan bahwa tersangka AB membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA. Selain itu, ia juga memperoleh 1.000 liter minyak tanah dari TK dan tambahan 2.000 liter solar serta 1.000 liter minyak tanah dari MU yang saat ini masih dalam pencarian.

BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka di Desa Pajala sebelum dipindahkan secara bertahap ke sebuah kapal kayu yang bersandar di pesisir pantai setempat.

Modus yang digunakan cukup terorganisir. Solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter hingga merata, kemudian dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 200 liter dengan bantuan mesin alkon.

Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sejak 1 hingga 5 Juni 2026 hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di atas kapal kayu milik tersangka yang diduga telah disiapkan untuk distribusi lebih lanjut.

Selain mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran, polisi juga menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, satu unit mesin alkon, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan dalam proses pencampuran.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap AB di Desa Pajala serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Sementara satu pihak lainnya berinisial MU masih dalam pencarian dan keberadaannya belum diketahui.

Polda Sultra telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Dodi.

Polda Sultra menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, maupun perdagangan ilegal BBM subsidi.

Menurut Polda Sultra, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu.

Karena itu, setiap bentuk penyimpangan distribusi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengurangi hak masyarakat yang membutuhkan serta mengganggu stabilitas pasokan energi di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *