NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk meminta TAFS memperbaiki tata kelola perusahaan serta memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan, khususnya yang berasal dari pihak ketiga.
Dalam keterangan resminya, Sabtu (27/6/2026), OJK menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada jajaran pengurus TAFS di Jakarta pada 22 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pemanggilan yang sebelumnya dilakukan pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, di antaranya melakukan evaluasi internal dan tindakan korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan.
Perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta perlindungan konsumen.
Untuk memastikan perbaikan tersebut berjalan efektif, OJK mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut sedikitnya harus memuat penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
OJK menegaskan akan mengawasi secara intensif pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil langkah pengawasan yang tegas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
OJK juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK mengimbau debitur agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan, tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum perjanjian berakhir.
Masyarakat juga diimbau berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya.












