KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial MN (35), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/362/XI/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara. Tersangka diamankan di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial YT (34) mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri.
“Korban mengalami luka lebam pada bagian mata kiri berdasarkan hasil visum et repertum yang telah kami terima. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Malau kepada Lensainformasi, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan insiden bermula dari pertengkaran antara korban dan terlapor. Saat kejadian, kondisi ruangan dalam keadaan gelap setelah lampu dipadamkan oleh terlapor. Korban kemudian merasakan benturan di area mata yang mengakibatkan luka lebam.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui sempat menarik kerah baju korban saat terjadi pertengkaran. Ia mengklaim tidak sengaja menyebabkan luka pada mata korban dan menyebut benturan terjadi saat keduanya bergumul.
Pelaku juga menyampaikan pertengkaran dipicu oleh konflik rumah tangga yang berulang, termasuk dugaan kecemburuan dan kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
AKP Welliwanto Malau menegaskan pihak kepolisian akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak KDRT,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.












