KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan total 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang terdiri dari enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan delapan kasus pencurian rumah atau kios.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DA (16), warga Kota Kendari. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pencurian di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Pantasari, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku membuka paksa pintu warung korban dan mengambil mesin kasir beserta uang tunai sebesar Rp2.257.000. Korban kemudian melapor ke Polresta Kendari sehingga kami lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis (29/1).
Dalam pemeriksaan, pelaku AR yang juga dikenal dengan nama panggilan Aco mengakui melakukan pencurian bersama rekannya DA. AR berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam warung dan merusak gembok menggunakan kunci L, sementara DA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
“Uang hasil pencurian digunakan pelaku AR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian, sedangkan pelaku DA menggunakan bagiannya untuk membeli satu unit handphone merek OPPO,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci L yang digunakan untuk merusak gembok, satu unit handphone, serta satu lembar baju kaos hitam.
Lebih lanjut, AKP Malau mengungkapkan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya yang melibatkan pelaku lain berinisial ARF.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan enam kali aksi curanmor dan delapan kali pembobolan kios di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












