Bermodal Palu dan Gunting, Residivis 33 TKP Kembali Gasak Motor Trail Milik Karyawan Swasta di Kendari

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian sepeda motor trail merek Honda CRF yang terjadi di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Seorang pemuda berinisial MI (18) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksinya berkat penyelidikan cepat yang dilakukan Tim Buser 77 berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku berinisial MI, berusia 18 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban dengan cara merusak pengaman kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah HF (32), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.23 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya telah memantau situasi di sekitar rumah korban pada malam hari.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku berjalan kaki di sekitar lokasi pada Rabu malam, 17 Juni 2026 sekitar pukul 22.37 Wita untuk mengamati kondisi lingkungan dan memastikan target yang akan dicuri.

Setelah memastikan situasi aman, pelaku kembali ke lokasi pada dini hari dengan menggunakan jasa ojek online. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga merusak gembok cakram yang terpasang pada roda depan motor menggunakan palu yang ditemukan di sekitar halaman rumah korban.

Tak hanya itu, pelaku juga memotong kabel kontak kendaraan menggunakan gunting yang dibawanya untuk menghidupkan sistem kelistrikan sepeda motor. Setelah berhasil, motor didorong sejauh kurang lebih 20 meter sebelum akhirnya dinyalakan dan dibawa kabur.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 06.30 Wita saat adik korban hendak beraktivitas dan mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam milik korban sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Buser 77 bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada hari yang sama, polisi berhasil menghentikan pelarian pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu lembar BPKB, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu gembok berwarna silver, kabel motor yang telah dipotong, jaket hitam, celana jeans biru, sepasang sepatu putih, gunting, serta palu yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan tujuan menguasai kendaraan tersebut dan berencana menjualnya ke Kabupaten Morowali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, MI merupakan residivis yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya,” ungkap Edwin.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 KUHP, dengan ancaman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *