KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah konter BRI Link di Jalan Bungasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Seorang pria berinisial S.A (46) diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku berinisial S.A., seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Nambo, Kota Kendari. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil uang milik korban yang tersimpan di dalam laci konter BRI Link,” ujar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (25/6/2026).
Korban dalam perkara tersebut adalah R.A (31), seorang ibu rumah tangga yang mengelola usaha konter dan layanan BRI Link di Jalan Bungasi, Kelurahan Rahandouna.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 16.03 Wita. Saat itu, karyawan konter meninggalkan tempat usaha untuk menuju kamar mandi yang berada di belakang ruko. Sebelum pergi, karyawan tersebut mengunci pintu konter, namun laci tempat penyimpanan uang dalam kondisi tidak terkunci.
Ketika kembali, karyawan mendapati pintu konter dan laci penyimpanan uang sudah dalam keadaan terbuka. Uang modal yang sebelumnya tersimpan di dalam laci diketahui telah hilang.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi konter yang sedang sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mengambil uang yang tersimpan di dalam laci konter BRI Link tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar jaket berwarna cokelat, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV dugaan tindak pidana pencurian.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online, membeli sabu-sabu, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian elektronik (curnik) yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2005 dan 2021 di wilayah hukum Kota Kendari.
“Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di wilayah Kota Kendari. Namun seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Edwin.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.












