OJK dan UNODC Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dalam memberantas penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scamsbertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, pusat penanganan penipuan (anti-scam center), organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan telah membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko baru berupa meningkatnya kejahatan keuangan digital.

Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan semakin berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, berbagai modus seperti investasi bodong, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pengambilalihan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scam), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) semakin mudah menyebar melalui ekosistem digital.

Menurut Dicky, kecepatan perpindahan dana hasil kejahatan melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara membuat proses pelacakan dan pemulihan aset menjadi semakin sulit apabila tidak dideteksi sejak dini.

Karena itu, OJK menilai upaya pencegahan online scams harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Penanganan kedua aspek tersebut tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah mengingat penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan penipuan daring memerlukan kolaborasi yang kuat antarnegara dan lintas sektor.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurut Zoelda, forum tersebut menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi praktik terbaik, serta menyusun rekomendasi yang dapat diterapkan bersama dalam memperkuat penanganan penipuan digital di kawasan.

Melalui forum ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan mitra regional memperkuat keselarasan strategi dalam menghadapi kejahatan keuangan digital transnasional.

Penguatan tersebut meliputi peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menekankan pentingnya pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem dalam menghadapi kejahatan keuangan digital.

Menurut OJK, kejahatan dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital sebelum bergerak ke sistem pembayaran, perbankan, dompet digital, penyedia aset virtual, hingga sistem keuangan internasional. Oleh sebab itu, seluruh pemangku kepentingan harus membangun koordinasi yang erat.

Selain itu, OJK menilai kemitraan antara sektor publik dan swasta menjadi faktor penting dalam memperkuat pencegahan kejahatan keuangan digital melalui pertukaran intelijen yang cepat, akurat, dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi pribadi lainnya.

Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan melalui layanan Kontak OJK 157. Adapun dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *