Gegara Teguran, Nelayan di Kendari Diduga Tikam Rekannya Pakai Cutter

KENDARI, Lensainformasi.com – Perselisihan antara dua nelayan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari berujung penganiayaan berat.

Seorang pria berinisial WA (33) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menyerang rekannya menggunakan pisau cutter.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi.com, Kamis (3/9).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan tempat pelelangan ikan.

Kejadian bermula saat korban berada di ruang higienis untuk melakukan aktivitas jual beli ikan. Saat itu, tersangka datang untuk mengambil ikan dan mematikan lampu.

Korban kemudian menegur tersangka karena masih terdapat ikan yang hendak dijual. Teguran tersebut kemudian memicu perselisihan.

“Awalnya korban menegur pelaku karena mematikan lampu. Pelaku kemudian menjawab dan terjadi perselisihan hingga berujung perkelahian,” jelasnya.

Dalam perkelahian tersebut, tersangka diduga mengeluarkan pisau cutter yang disimpan di dalam kantong jaketnya. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek, masing-masing pada bagian pelipis kanan, lengan kiri dan punggung.

Korban kemudian melarikan diri menuju kapal untuk menyelamatkan diri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau cutter yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan penganiayaan.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti berupa satu buah pisau cutter telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Welliwanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *