KENDARI, Lensainformasi.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih tiga kilogram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, (8/32025), yang berujung pada penangkapan satu tersangka berinisial GA (26), seorang peternak asal Kota Kendari.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima BNNP Sultra dari BNNP Sumatera Utara terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika ke Kota Kendari.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, tim Berantas BNNP Sultra bekerja sama dengan Bea Cukai Kendari berhasil menangkap tersangka GA di kantor ekspedisi pengiriman di Jalan Jenderal A. Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pukul 11.30 WITA.
Menurut Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung melalui Kabid Berantas Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, tersangka GA menggunakan modus menyembunyikan ganja dalam pipa paralon yang kemudian dibungkus kardus dan dilakban rapi untuk mengelabui petugas.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram ganja yang dikemas rapi dalam pipa tersebut.
Hingga saat ini, tim Berantas BNNP Sultra masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.










